Exist News

Update Berita

Karhutla Meningkat, Palangka Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat 30 Hari

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan selama 30 hari, terhitung mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemko Palangka Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi penanganan karhutla serta kekeringan di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026). Kegiatan dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini mewakili Wali Kota Palangka Raya.

Achmad Zaini mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat diperlukan karena kondisi di lapangan masih menunjukkan tingginya kejadian dan potensi karhutla. Sejumlah titik api bahkan mulai mendekati kawasan permukiman sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.

“Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan karhutla,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi musim kemarau juga menjadi salah satu pertimbangan utama. Sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai terbatas, sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel, peralatan, sarana, dan prasarana yang lebih besar.

Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak penetapan status siaga karhutla pada 1 Juni 2026 hingga saat ini tercatat 475 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 837,28 hektare.

Menghadapi kondisi tersebut, Zaini meminta BPBD Kota Palangka Raya menyusun rancangan kebutuhan penanganan karhutla selama 30 hari ke depan, mencakup kebutuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta anggaran.

Ia juga meminta pemetaan titik api dan wilayah rawan kebakaran diperkuat sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan maupun pencegahan secara cepat dan tepat.

“Pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page