Exist News

Update Berita

57.051 Wajib Pajak Palangka Raya Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Sebanyak 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung selama April hingga September 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani denda.

“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” kata Emi, Rabu (30/9/2026).

Selain program penghapusan denda PBB-P2, Bapenda juga mencatat sebanyak 152 wajib pajak memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama September 2026.

Keringanan BPHTB tersebut diberikan untuk peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Nasional Agraria (Prona).

Emi mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan berbagai program keringanan tersebut sekaligus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selanjutnya, PAD digunakan pemerintah untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

Melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda Kota Palangka Raya juga terus mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” pungkas Emi.

Bapenda Kota Palangka Raya memastikan layanan informasi dan konsultasi perpajakan daerah terus diberikan guna membantu masyarakat memperoleh informasi terkait kewajiban maupun berbagai layanan perpajakan yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page