BNN Kalteng Ungkap Jaringan Narkotika di 5 Wilayah, 17 Tersangka Diamankan
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus peredaran gelap narkotika di lima wilayah, yakni Kabupaten Gunung Mas, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangka Raya. Konferensi pers berlangsung di Aula Kantor BNNP Kalteng pada Selasa (27/05/2025).
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa total 17 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 14 pria dan 3 wanita, dengan rincian 11 warga sipil, 4 warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan 1 oknum anggota Polri.
Gunung Mas: Penggerebekan Shabu di Desa Tumbang Jutuh
Pengungkapan kasus pertama terjadi di Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dua tersangka berinisial AL dan AJ diamankan. Dari tangan AJ, petugas menyita 26 paket sabu seberat 265,43 gram dan uang tunai Rp40 juta hasil penjualan.
Kotawaringin Timur: Pengungkapan Berantai di Kebun Sawit dan Kota Sampit
Di Kabupaten Kotawaringin Timur, enam tersangka berhasil diamankan dalam dua operasi berbeda. Pertama, MM dan DN ditangkap terkait peredaran sabu di kawasan perkebunan PT. Langgeng Makmur Sejahtera. Kemudian, MG, MY, dan PS diringkus di sebuah rumah di Jalan Ir. H. Juanda, Sampit. Dari operasi ini, total 8,99 gram sabu disita bersama sejumlah alat bukti non-narkotika.
Katingan dan Kapuas: Jaringan Narkotika Libatkan WBP
Pengungkapan berlanjut ke Desa Tumbang Samba, Katingan. Tersangka ES ditangkap dengan hasil tes urine positif. Pengembangan kasus mengarah ke sebuah toko di Kapuas, di mana empat orang diamankan, termasuk dua wanita (NA dan A) serta dua pria (BP dan BM). Jumlah sabu yang disita mencapai 45,96 gram.
Pengakuan NA mengungkap keterlibatan mantan suaminya, M alias B, yang merupakan WBP di Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Penyelidikan lanjutan menjerat tiga WBP lainnya dan satu WBP tambahan berinisial W sebagai pemasok.
Palangka Raya: Pengedar Ekstasi Diciduk di Kos Eksklusif
Di Kota Palangka Raya, Tim BNNP menangkap YTT di sebuah kos eksklusif di Jalan Bukit Keminting. Barang bukti yang disita berupa tujuh butir pil ekstasi berlogo C seberat 2,28 gram dan sisa sabu dalam pipet kaca seberat 1,87 gram.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena menyangkut peredaran gelap narkotika golongan I.
Sinergi Antar-Lembaga
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNNP Kalimantan Tengah, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak pemasyarakatan dan imigrasi. BNNP menegaskan komitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk yang dikendalikan dari balik jeruji penjara.
















Tinggalkan Balasan