Exist News

Update Berita

BNNP Kalteng Musnahkan Barbuk Narkotika Hasil Sitaan Dari Tiga Kasus Peredaran Gelap Narkotika

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan. Acara yang berlangsung di Kantor BNNP Kalimantan Tengah di Jalan Tangkasiang, Kota Palangka Raya, pada Rabu (5/2/2025), dipimpin oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono, dan dihadiri oleh pejabat BNNP Kalteng, aparat kepolisian, serta berbagai instansi pemerintah terkait.

Dalam konferensi pers tersebut, BNNP Kalimantan Tengah mengungkapkan tiga kasus besar yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir.

1. Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkotika di Kabupaten Kapuas
BNNP Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kapuas. Kasus ini bermula dari tes urine yang dilakukan pada seorang karyawan PT. Graha Inti Jaya pada 22 Desember 2024, yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu. Penyidikan lebih lanjut mengarah pada tersangka DNS yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa enam paket kecil sabu seberat 0,96 gram. Tersangka DNS dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Pengungkapan Jaringan Narkotika di Rutan dan Lapas Kota Palangka Raya
Selain itu, BNNP Kalimantan Tengah mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan dan Lapas Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan ini, sepuluh tersangka diamankan, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2,3 kilogram dan 2.680 butir pil PCC. Penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini melibatkan oknum petugas Rutan serta warga binaan yang terlibat dalam pemesanan dan distribusi narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Pengungkapan Kasus Pengiriman Ganja dari Medan ke Kotawaringin Barat
BNNP Kalimantan Tengah juga berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara, menuju Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Dalam operasi ini, seorang tersangka HTS berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat 105,25 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Tersangka HTS dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh BNNP Kalimantan Tengah merupakan bagian dari upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. Brigjen Pol Joko Setiono menegaskan bahwa BNNP Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika serta meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page