BNN Kalteng dan Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8,3 Kilogram Sabu, Tangkap Empat Pelaku Jaringan Lintas Provinsi
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi berinisial D. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi, serta mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran,
Operasi penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kepala BNNP Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Kalimantan Barat mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Kalbar menuju Kalteng yang dikendalikan oleh jaringan D.
Setelah melakukan pemantauan intensif di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim gabungan mencurigai dua mobil yang melaju beriringan menuju Kota Sampit, yakni Toyota Calya warna silver dan Toyota Calya warna hitam. Saat dilakukan penghentian, kendaraan pertama berhasil diamankan beserta dua orang penumpang berinisial A.S. dan N.U.A., yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Kendaraan kedua sempat mencoba kabur hingga terperosok ke parit. Dari mobil tersebut, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial R.R.R., sedangkan sopir berinisial H berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penggeledahan kendaraan pertama, ditemukan 11 paket sabu seberat total 8,3 kilogram dan 150 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak speaker mobil. Berdasarkan keterangan awal, seluruh barang haram tersebut dikirim dari Kalimantan Barat oleh D, yang berperan sebagai pengendali jaringan.
Menindaklanjuti informasi itu, tim BNNP Kalbar segera bergerak dan berhasil menangkap D di area parkir Hotel Dayang Resort, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Pengembangan kasus juga dilakukan di rumah A.S. di Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Sampit, pada Minggu, 9 November 2025. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tambahan 61 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,3 kilogram
211 butir ekstasi
2 unit kendaraan roda empat
8 unit telepon genggam
1 buah speaker dan 2 timbangan digital
Ketiga pelaku kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
BNNP Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dan mengembangkan penyidikan guna menelusuri seluruh jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antarprovinsi dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan,” ujar Kepala BNNP Kalteng.
Melalui operasi gabungan ini, BNN menegaskan komitmen untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) dan terus menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.
















Tinggalkan Balasan