PERUMDAM Tirta Bahalap Gandeng Kejari Palangka Raya Tangani Tunggakan Rekening Pelanggan
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Bahalap Kota Palangka Raya resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya untuk penyelesaian tunggakan rekening pelanggan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro Nomor 19. Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Direktur PERUMDAM Tirta Bahalap Kota Palangka Raya, Budi Harjono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi.
Direktur PERUMDAM Tirta Bahalap, Budi Harjono, mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat upaya penyelesaian tunggakan rekening pelanggan yang selama ini berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Melalui MoU ini, kami akan berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri dalam hal pendampingan hukum saat penyampaian surat tagihan kepada pelanggan, serta melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami kewajiban pembayaran rekening air sebagai bentuk pemanfaatan layanan yang kami produksi dan distribusikan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Budi, sinergi dengan Kejaksaan juga merupakan bentuk komitmen PERUMDAM Tirta Bahalap dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan proses penyelesaian tunggakan pelanggan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menjamin keberlanjutan operasional perusahaan. Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, PERUMDAM Tirta Bahalap optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan air minum yang optimal, lancar, dan berkelanjutan bagi seluruh pelanggan di Kota Palangka Raya.



















Tinggalkan Balasan