Pemkot Palangka Raya Realisasikan Peningkatan Jalan AMD Sepanjang 200 Meter
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya mulai melaksanakan peningkatan Jalan AMD di Kelurahan Petuk Katimpun. Pekerjaan diawali dengan perataan badan jalan pada Selasa (21/7/2026) sebagai tahapan awal sebelum proses pengaspalan.
Peningkatan Jalan AMD sepanjang sekitar 200 meter tersebut merupakan bagian dari satu paket pekerjaan yang juga mencakup Jalan Anoi, Jalan Piranha IV, dan Jalan Badak. Program ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan untuk mendukung konektivitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Lurah Petuk Katimpun, Berita Asi, mengatakan pembangunan Jalan AMD merupakan aspirasi masyarakat yang secara rutin diusulkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) setiap tahun dan akhirnya dapat direalisasikan pada 2026.
“Setiap tahun Jalan AMD selalu kami usulkan melalui Musrenbang, dan alhamdulillah tahun ini dapat direalisasikan. Jalan ini merupakan akses yang sangat penting bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Ia berharap peningkatan jalan tersebut mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan, memperlancar mobilitas warga, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kelurahan Petuk Katimpun.
Sementara itu, Ketua Lingkungan Komplek Griya Petuk Katimpun Indah 1, Manto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah merealisasikan usulan masyarakat untuk memperbaiki Jalan AMD.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses utama warga sekaligus jalur menuju SDN 2 Petuk Katimpun dan TK Bina Banua sehingga memiliki tingkat mobilitas yang tinggi. Selama ini kondisi jalan yang berlubang kerap dikeluhkan masyarakat.
Manto berharap pembangunan Jalan AMD dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya mengingat panjang keseluruhan ruas jalan mencapai sekitar 1.060 meter, sementara yang ditingkatkan pada tahun ini baru sekitar 200 meter.



















Tinggalkan Balasan