Dinas Perkebunan Kalteng Perkuat Tata Kelola Sawit Rakyat Melalui Pendataan Digital
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Tahun 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan dan berbasis data akurat.
Dalam sambutan Penjabat Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Darliansjah menegaskan bahwa data yang valid menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan perkebunan yang tepat sasaran.
“Sebagaimana kita pahami bersama, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu pilar utama perekonomian Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pendataan kebun sawit rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025, tercatat sebanyak 889 pekebun sawit rakyat di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.
Jumlah tersebut terdiri dari Kabupaten Barito Timur sebanyak 300 pekebun, Lamandau 200 pekebun, Katingan 82 pekebun, Gunung Mas 23 pekebun, dan Seruyan 284 pekebun. Dari hasil pendataan itu telah diterbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dengan total luas lahan mencapai 4.108,713 hektare.
Darliansjah menambahkan, capaian tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan, validasi administrasi, dan pemetaan spasial yang lebih komprehensif pada tahun 2026.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan pendataan terhadap 1.500 pekebun sawit rakyat secara lebih akurat dan terintegrasi.
“Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam berbagai program strategis, seperti legalisasi lahan, penguatan kelembagaan pekebun, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), kemitraan usaha, hingga sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor melalui Kasi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih Wahyu menjelaskan bahwa pendataan tersebut merupakan langkah awal untuk memetakan seluruh perkebunan sawit rakyat di Kalimantan Tengah secara digital dan spasial.
Ia menerangkan, proses pendataan meliputi pengumpulan data, metodologi pemetaan hingga penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya bagi kebun sawit rakyat yang telah memenuhi syarat atau clear and clean, yakni tidak berada di kawasan hutan, tidak tumpang tindih dengan tata ruang, serta tidak berbenturan dengan izin perusahaan perkebunan besar.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar legalitas pekebun sawit rakyat, terutama dalam menghadapi kewajiban sertifikasi ISPO yang ditargetkan berlaku bagi seluruh pekebun pada tahun 2029.
“Ke depan seluruh petani kelapa sawit diharapkan sudah tersertifikasi ISPO sehingga nilai tambah, kemudahan pemasaran, dan akses terhadap program pemerintah bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa validitas data akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan, mulai dari pupuk, benih, sarana dan prasarana, hingga peningkatan sumber daya manusia seperti bantuan beasiswa bagi anak pekebun.
Selain itu, pemetaan digital dinilai mampu mengurangi potensi konflik usaha perkebunan karena data yang terintegrasi dapat digunakan bersama di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat.
“Dengan data sawit rakyat yang valid dan terintegrasi, tata kelola perkebunan sawit rakyat dapat dipertanggungjawabkan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tandasnya.
















Tinggalkan Balasan Batalkan balasan