Reforma Agraria Jadi Agenda Strategis, Gubernur Kalteng Dorong Penyelesaian Status Lahan Secara Adil
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara terintegrasi, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah yang didominasi kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026).
Menurut Agustiar, dominasi kawasan hutan di Kalteng menjadi tantangan tersendiri, mengingat banyak masyarakat telah bermukim secara turun-temurun di wilayah yang berstatus kawasan hutan.
“Diperlukan langkah konkret dan keberpihakan kebijakan dari pemerintah pusat agar penyelesaian status lahan dapat berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama dalam penyelesaian konflik dan penataan ulang penguasaan lahan. Upaya tersebut juga mencakup dorongan terhadap pengakuan masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kalteng, mengimbau pemerintah daerah agar lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui GTRA.
“Kewenangan kepala daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujarnya.
Ossy menjelaskan, gubernur berperan sebagai Ketua GTRA Provinsi, sedangkan bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan tersebut termasuk dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara GTRA dengan Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA, terutama bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan.
“Ketika kawasan tempat tinggal masyarakat dinyatakan sebagai kawasan hutan, kita harus memikirkan kesejahteraan mereka. Ini menjadi tugas kita agar mereka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), dan kemudian memperoleh sertipikat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Kondisi ini membuat banyak masyarakat tinggal di area yang secara administratif berstatus hutan.
Untuk itu, ia menilai perlu adanya inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan non-hutan guna mendukung pelaksanaan reforma agraria secara tepat sasaran.
“Jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan secara optimal, kita harus mampu memetakan secara detail kawasan hutan dan menginventarisasi wilayah yang memerlukan program reforma agraria,” pungkasnya.
















Tinggalkan Balasan Batalkan balasan