Exist News

Update Berita

Koalisi Ormas Kalteng Tuntut Dakwaan Jaksa Digugurkan di Tingkat Banding

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Aliansi Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Kalimantan Tengah di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (23/4/2026) pukul 09.00 WIB, mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat adat.

Panglima Provinsi DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalimantan Tengah, Gatner Eka Tarung Sinar, S.E., menyampaikan permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar menguatkan Keputusan Sela Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KLK tertanggal 9 April 2026 yang diputuskan di Kuala Kapuas. Ia juga meminta majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan Penuntut Umum.

Menurut Gatner, perkara yang menjerat Tono dalam sengketa lahan dengan PT Asmin Bara Baronang merupakan bentuk kriminalisasi berulang. Ia menilai banyak prosedur usaha dalam kasus tersebut yang bermasalah, sehingga aparat penegak hukum diharapkan dapat bersikap adil dan tidak memihak.

“Kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, namun dipaksakan menjadi pidana. Selain itu, terdapat ketidakjelasan terkait ganti rugi yang berpotensi mengarah pada penjarahan lahan,” ujarnya.

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan investigasi secara terbuka terhadap dugaan pelanggaran hukum, termasuk indikasi gratifikasi. Gatner menegaskan tuntutannya agar Tono dibebaskan secara murni.

Di lokasi yang sama, Ketua Bakormad Kapuas, Risben Asmin, turut menyampaikan sikap tegas. Ia meminta majelis hakim mengabulkan seluruh memori banding serta menyatakan dakwaan jaksa gugur sepenuhnya.

“Kasus ini sejak awal terkesan dipaksakan dan direkayasa. Tono bahkan sudah dua kali divonis dalam kasus yang sama. Kami kecewa masih ada oknum jaksa yang bertindak tidak profesional. Putusan ini harus mencerminkan keadilan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya untuk Tono,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah, Megawati, mendesak agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Ia juga meminta agar perkara tersebut dihentikan, merujuk pada Keputusan Sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KLK tertanggal 9 April 2026.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Massa berharap Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat mengambil keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page

Exit mobile version