Diduga Dipasangi IUD Tanpa Izin Saat Operasi Caesar, Pasien Laporkan Oknum Dokter RSUD Doris Sylvanus ke Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Kasus dugaan malpraktik medis mencuat di RSUD dr. Doris Sylvanus. Seorang pasien bernama Remita Yanti melaporkan dua oknum dokter ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan malpraktik dan pemalsuan dokumen rekam medis.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, bersama tim dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polda Kalteng tertanggal 6 Maret 2026.
Kuasa hukum menyebutkan dugaan malpraktik terjadi saat korban menjalani operasi caesar pada 7 November 2025. Dalam proses operasi tersebut, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi jenis IUD tanpa adanya persetujuan langsung dari pasien.
Remita Yanti baru mengetahui adanya pemasangan IUD setelah sadar dari operasi. Beberapa waktu kemudian, ia mengalami pendarahan serta nyeri hebat di bagian perut. Berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi, alat kontrasepsi tersebut diduga bergeser dari rahim hingga menembus usus.
Kondisi tersebut membuat korban harus menjalani operasi besar pada 20 Januari 2026 untuk pemotongan dan penyambungan usus. Tidak lama setelah itu, ia kembali menjalani operasi kedua pada 29 Januari 2026 dan masih berpotensi menjalani tindakan operasi lanjutan.
Selain dugaan malpraktik, pihak kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan resume rekam medis oleh salah satu oknum dokter berinisial SS.
“Saat ini laporan sudah diterima Polda Kalimantan Tengah dan kami berharap proses hukum berjalan secara transparan,” ujar Suriansyah Halim.
Hingga 7 Maret 2026, kondisi korban dilaporkan masih lemah dan tengah menjalani masa pemulihan. Di tengah kondisi tersebut, ia juga harus menghadapi beban biaya pengobatan serta tanggung jawab merawat dua anaknya yang masih kecil. (Red/Tim)
















Tinggalkan Balasan Batalkan balasan