Exist News

Update Berita

Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng berinisial VC serta Direktur PT Investasi Mandiri, HS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya pada periode 2020–2025.

Keduanya langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kamis (11/12/2025).

Dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka disebut menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Angka tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa VC, yang kini menjabat Kadis ESDM dan sebelumnya Kepala Bidang Mineral dan Batubara, diduga melakukan berbagai penyalahgunaan kewenangan.

“VC memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020–2025 yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan IUP Operasi Produksi,” ujarnya.

Sementara itu, HS diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat, kemudian melakukan penjualan zircon ke pasar domestik maupun luar negeri secara tidak sah. HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pejabat negara untuk memperlancar penerbitan dokumen pertambangan dan perizinan terkait lainnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo, menegaskan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis.

VC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor.

HS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Untuk memperlancar penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Desember 2025.

Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini belum selesai. Penyidik masih akan menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta potensi suap dalam rantai perizinan pertambangan.

“Penyidikan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Wahyudi.

Kasus ini menjadi sorotan besar di sektor pertambangan Kalteng, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan dugaan kuat adanya praktik korupsi sistematis selama bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page

Exit mobile version