Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC Kembali Disorot, Massa PKR Desak DLH Kalteng Turun Tangan
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID — Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Usaha Perkebunan Cemerlang (UPC) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Kalimantan Tengah menggelar audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng di kantor dinas tersebut pada Rabu (25/6/2025).
Dalam audiensi tersebut, massa mendesak pemerintah provinsi segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah yang disebut telah mencemari sejumlah kawasan perairan seperti Danau Lais, Danau Bulat, hingga Sungai Kaliman. Selain pencemaran, massa juga menuding PT UPC telah beroperasi di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, menyatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas PT UPC. Menurutnya, pihaknya kini tengah mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Saat ini kami masih menindaklanjuti laporan masyarakat terkait limbah. Di wilayah tersebut memang ada investasi di sektor perkebunan, salah satunya oleh PT UPC,” ujar Rizky usai menghadiri audiensi.
Ia memastikan bahwa tim gabungan dari berbagai instansi akan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. “Sesuai arahan pimpinan daerah, tim terpadu akan segera turun ke lapangan. Kami akan mempercepat koordinasi dengan Pemkab Kotim untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” jelas Rizky.
Dalam waktu dekat, tim verifikasi yang terdiri dari DLH, Dinas Perkebunan, serta instansi terkait lainnya akan bergerak bersama untuk memeriksa langsung dugaan pencemaran dan legalitas operasi PT UPC. Rizky menambahkan bahwa PT UPC memang memiliki izin operasional dari Pemkab Kotim, namun laporan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Harapan dari Bapak Gubernur dan Wakil adalah agar tim terpadu segera bergerak guna mempercepat penanganan laporan ini. Koordinasi dengan Pemkab menjadi kunci agar proses ini berjalan cepat dan tepat,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan yang berdampak pada lingkungan hidup. Warga dan aktivis lingkungan berharap, tindakan nyata segera dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan mencegah kerusakan yang lebih parah.
















Tinggalkan Balasan