Plt. Kepala Dinas Dagperin Kalteng Tegaskan Pengawasan Pengurangan Minyak Goreng Terus Dilakukan
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Rangga Lesmana, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memberikan penjelasan terkait sejauh mana tindak lanjut masalah pengurangan minyak goreng kita usai menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur pada Senin (24/03/2025).
Rangga Lesmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama tim dari Polda Kalteng terkait adanya pengurangan jumlah minyak goreng yang beredar.
“Tim kami bersama Polda Kalteng telah melakukan pengecekan langsung dan mendapati adanya pengurangan volume minyak goreng di lapangan, yang kami temukan mencapai 20 ml hingga 200 ml per kemasan,” ujar Rangga.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat resmi kepada pabrik-pabrik minyak goreng yang ada di Kalteng.
“Di Kalteng, hanya ada tiga pabrik minyak goreng, dan kami sudah menyurati semuanya untuk menelusuri lebih lanjut apakah pengurangan tersebut berasal dari pabrik atau dari pengecer yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu, Rangga menegaskan pentingnya untuk menyelidiki lebih lanjut distribusi produk, mengingat adanya kemungkinan repackaging oleh distributor yang turut menyebabkan pengurangan volume.
“Kami harus memastikan bahwa langkah pengawasan kami tepat sasaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pengendalian tetap dilakukan dengan memberikan ‘shock therapy’ kepada pasar dan para pelaku yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rangga juga menyoroti pentingnya publikasi yang jelas dan terbuka terkait setiap kegiatan pengawasan pasar. “Kami mengimbau dinas terkait agar setiap kegiatan operasi pasar, baik itu terkait minyak goreng, LPG, atau bahan pokok lainnya, dipublikasikan secara baik. Era keterbukaan publik saat ini mengharuskan kita untuk menjadi bagian dari mata dan telinga masyarakat,” tegasnya.
Rangga juga mengungkapkan bahwa kegiatan inspeksi mendalam telah dilakukan sekitar tiga minggu lalu dan hasilnya dipublikasikan secara luas, yang menurutnya dapat menjadi efek jera bagi pelaku pengurangan minyak goreng. “Kami memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan bahkan penghentian operasional bagi pelaku yang terbukti melanggar,” tutupnya.
(Muel)
















Tinggalkan Balasan