Exist News

Update Berita

BNNP Kalteng Tangkap Kurir Sabu dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil meringkus seorang kurir narkotika berinisial RI dengan barang bukti sabu seberat 478,57 gram. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7/2025), dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid.

Ruslan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 5 Juli 2025 tentang dugaan pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Kalteng segera melakukan penyelidikan intensif baik di lapangan maupun melalui pemantauan teknologi informasi.

“Dari hasil investigasi, kami mengidentifikasi seorang pria berinisial RI yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi KH 6905 E. Ia ditangkap sekitar pukul 19.45 WIB di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau,” terang Ruslan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti dengan berat bruto mencapai 478,57 gram tersebut disimpan dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di bagian depan motor tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp. Modus pengiriman dilakukan dengan sistem “tempel” – barang diambil di satu lokasi, untuk kemudian diletakkan di lokasi lain yang sudah ditentukan penerima.

“RI berdomisili di Kasongan Baru dan mengakui ini adalah kali kedua ia diperintahkan untuk mengantar sabu,” ujar Ruslan.

Selain sabu, tim BNNP Kalteng juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

Empat lembar plastik kresek hitam

Empat belas lembar kertas tisu putih

Satu bungkus bekas teh Cina hijau

Satu unit handphone Oppo A57 warna hitam

Satu unit iPhone XR warna biru

Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi KH 6905 E

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Ruslan, nilai ekonomis dari hampir setengah kilogram sabu yang diamankan tersebut mencapai sekitar Rp350 juta.

Ruslan menekankan bahwa motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. “Saya ingatkan kepada masyarakat, jangan tergiur dengan janji-janji manis para bandar. Kurangnya pendidikan dan tekanan ekonomi menjadi alasan utama orang terlibat dalam jaringan narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah rentan terhadap peredaran narkoba, terutama daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Pihak BNNP Kalteng masih terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika di lembaga pemasyarakatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page