Exist News

Update Berita

Warga Barito Utara Minta Keadilan Presiden Terkait Sengketa Lahan dengan Perusahaan Tambang

BARITO UTARA, EXISTNEWS.ID – Seorang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama Prianto bin Samsuri memohon perhatian dan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, DPR RI Komisi III, serta Komnas HAM terkait sengketa lahan yang menurutnya belum mendapatkan penyelesaian secara adil.

Dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026), Prianto menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat di kawasan KM 140 diduga telah dirusak oleh perusahaan tambang batu bara PT NPR tanpa adanya kompensasi tanam tumbuh kepada warga yang dianggap sebagai pengelola sah lahan tersebut.

Menurut Prianto, kompensasi justru diberikan kepada pihak lain yang dinilai tidak memiliki hak atas lahan. Ia menyebut, lahan yang kini masih tersisa merupakan area yang sejak lama dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

“Kami memiliki bukti tanam tumbuh, pondok atau rumah, serta tanaman seperti karet, sawit, cempedak, durian, dan kelapa. Fakta di lapangan, sebagian besar lahan sudah digarap perusahaan tambang batu bara, dan yang tersisa hanya tanaman di sekitar pondok,” ujarnya.

Ia menegaskan masyarakat adat Dayak telah lebih dahulu mendiami dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum adanya aktivitas perusahaan pertambangan. Menurutnya, masyarakat selama ini memanfaatkan kawasan secara tradisional melalui sistem ladang berpindah tanpa merusak hutan.

Prianto mengakui kawasan tersebut berstatus kawasan hutan. Namun, ia menilai negara tetap harus memberikan perlindungan kepada masyarakat adat beserta budaya ladang berpindah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak.

“PT NPR berdalih memiliki izin IPPKH untuk melakukan aktivitas pertambangan, sementara kami yang mengelola lahan turun-temurun justru tidak mendapatkan ganti rugi yang layak,” katanya.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menurutnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh ganti rugi secara adil selama penguasaan dan pengelolaan lahan dapat dibuktikan melalui tanam tumbuh, ladang berpindah, pondok, serta surat keterangan tanah (SKT) yang disahkan aparat desa dan tokoh adat.

Prianto mengaku bersama ratusan pemilik lahan lainnya hingga kini belum pernah menerima tali asih maupun ganti rugi atas lahan dan jerih payah mereka sebagai peladang sejak tahun 2018.

Foto Dores silpanus BIN Die pemilik lahan, sekaligus mewakili ayah kandungnya yang sudah meninggal dunia, semasa tahun lalu, pertama pembukaan lahan Ladang kebun,

Sementara itu, Dores menyampaikan bahwa ayahnya bersama keluarga telah membuka dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum adanya aktivitas perusahaan tambang batu bara PT NPR di wilayah mereka.

“Kami bersama keluarga lain membuka lahan dan berpindah-pindah sebagai orang Dayak pedalaman. Dulu masih hutan, kami buka lahan untuk bertani. Sekarang yang tersisa hanya pondok, sementara kebun dan tanaman sudah digarap perusahaan,” katanya.

Dores mengaku kini hanya dapat mempertahankan hak ayahnya yang telah wafat. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kecil yang merasa haknya belum terpenuhi.

“Kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar ada keadilan bagi masyarakat Dayak pedalaman. Memang ada kabar lahan sudah diganti rugi atau diberikan tali asih, tetapi faktanya ayah saya dan saya sendiri tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak perusahaan pertambangan PT Nusa Persada Resource,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

You cannot copy content of this page