Exist News

Update Berita

Reforma Agraria Jadi Agenda Strategis, Gubernur Kalteng Dorong Penyelesaian Status Lahan Secara Adil

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara terintegrasi, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah yang didominasi kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026).

Menurut Agustiar, dominasi kawasan hutan di Kalteng menjadi tantangan tersendiri, mengingat banyak masyarakat telah bermukim secara turun-temurun di wilayah yang berstatus kawasan hutan.

“Diperlukan langkah konkret dan keberpihakan kebijakan dari pemerintah pusat agar penyelesaian status lahan dapat berjalan adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen utama dalam penyelesaian konflik dan penataan ulang penguasaan lahan. Upaya tersebut juga mencakup dorongan terhadap pengakuan masyarakat hukum adat.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kalteng, mengimbau pemerintah daerah agar lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui GTRA.

“Kewenangan kepala daerah di provinsi ini sangat besar, dan dapat membantu mengelola pertanahan melalui forum GTRA. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” ujarnya.

Ossy menjelaskan, gubernur berperan sebagai Ketua GTRA Provinsi, sedangkan bupati dan wali kota menjadi Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan tersebut termasuk dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara GTRA dengan Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA, terutama bagi masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan hutan.

“Ketika kawasan tempat tinggal masyarakat dinyatakan sebagai kawasan hutan, kita harus memikirkan kesejahteraan mereka. Ini menjadi tugas kita agar mereka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), dan kemudian memperoleh sertipikat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Kondisi ini membuat banyak masyarakat tinggal di area yang secara administratif berstatus hutan.

Untuk itu, ia menilai perlu adanya inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan non-hutan guna mendukung pelaksanaan reforma agraria secara tepat sasaran.

“Jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan secara optimal, kita harus mampu memetakan secara detail kawasan hutan dan menginventarisasi wilayah yang memerlukan program reforma agraria,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selamat_20260618_115629_0000
Salinan dari Selamat_20260724_101803_0000
Salinan dari 17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_143717_0000
previous arrow
next arrow
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260712_211205_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260724_102918_0000
17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_142720_0000
previous arrow
next arrow
Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260716_215002_0000
Salinan dari Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260724_094436_0000
HUT RI Ke-81_20260804_154813_0000
previous arrow
next arrow

You cannot copy content of this page