Exist News

Update Berita

Wabup Kapuas Pimpin Rakor Penanganan Konflik Lahan Warga dan PT Asmin Bara Bronang

KAPUAS, EXISTNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi guna membahas langkah-langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah kabupaten kapuas dalam rangka menangani permasalahan lahan yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah. Pertemuan yang berlangsung di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, serta dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan lembaga adat serta organisasi kemasyarakatan Dayak, (16/03/2026).

Rapat tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam penanganan permasalahan lahan yang melibatkan warga dan perusahaan tambang, PT Asmin Bara Bronang.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Dodo menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.

“Melalui rapat koordinasi ini kita ingin menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing pihak, agar penanganan permasalahan sengketa lahan ini dapat dilakukan secara tepat, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis U Sangkai, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani secara serius dan komprehensif.

Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam mencari solusi yang adil serta tetap berada dalam koridor hukum.

“Pemerintah daerah selalu memperhatikan setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena itu koordinasi lintas sektor sangat penting agar penanganan masalah dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dari sisi wilayah, Camat Kapuas Tengah, Mises, menjelaskan bahwa proses ganti rugi lahan milik masyarakat disebut telah dilaksanakan oleh perusahaan sesuai mekanisme yang ada.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, Mery, menilai langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Adat Dayak (DAD) serta tokoh masyarakat dalam menangani sengketa antara Tono Priyanto BG dan PT Asmin Bara Bronang telah berjalan sesuai prosedur.

Namun demikian, ia menyoroti munculnya kelompok masyarakat yang membawa atas nama adat membentuk organisasi masyarakat (ormas) dan dinilai kerap memaksakan kehendak tanpa mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Ormas seperti ini sering memaksakan kehendaknya tanpa mau mengikuti aturan hukum. Bahkan mereka tidak melaporkan keberadaan organisasinya kepada pemerintah daerah maupun lembaga adat setempat,” ujarnya.

Mery juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai tegas dalam menangani dinamika konflik yang muncul di lapangan.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menerbitkan surat edaran terkait keberadaan organisasi masyarakat berbasis adat Dayak. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya organisasi dari luar daerah yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami meminta pemerintah daerah membuat surat edaran terkait Ormas Dayak agar organisasi dari luar tidak semena-mena masuk ke daerah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selamat_20260618_115629_0000
Salinan dari Selamat_20260724_101803_0000
Salinan dari 17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_143717_0000
previous arrow
next arrow
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260712_211205_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260724_102918_0000
17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_142720_0000
previous arrow
next arrow
Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260716_215002_0000
Salinan dari Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260724_094436_0000
HUT RI Ke-81_20260804_154813_0000
previous arrow
next arrow

You cannot copy content of this page