Exist News

Update Berita

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Desak Penegakan Tegas terhadap Perusahaan Sawit yang Abaikan Kewajiban Plasma

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, menyoroti masih banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalteng yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya komitmen sebagian besar perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

“Dari hasil evaluasi dan pantauan kami di DPRD Kalteng, sebagian besar perusahaan belum menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan kebun plasma,” ujar Nafsiah, Sabtu (1/11/2025).

Menurutnya, pelanggaran kewajiban plasma secara spasial paling banyak terjadi di Zona Barat, disusul Zona Tengah dan Zona Timur. Akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum disertai pembangunan plasma disebut mencapai ratusan ribu hektare.

“Potensi kebun plasma yang seharusnya minimal 20 persen dari total areal izin belum terpenuhi secara nyata. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga persoalan keadilan sosial. Plasma adalah hak masyarakat sekitar yang wajib dipenuhi perusahaan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Nafsiah menegaskan, ketentuan mengenai kewajiban pembangunan kebun plasma telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan perubahannya, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.

Ia meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu menegakkan aturan terhadap perusahaan yang tidak patuh.
“Langkah tegas perlu diambil, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran tetap dilakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nafsiah menilai bahwa penegakan kewajiban plasma bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan mengurangi kesenjangan ekonomi di sekitar kawasan perkebunan.

“Jika perusahaan menjalankan kewajibannya dengan benar, masyarakat akan ikut merasakan manfaat ekonomi yang adil dan berkelanjutan,” tandasnya.

Ia pun berharap adanya sinergi lebih kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis agar pengawasan serta evaluasi terhadap perusahaan perkebunan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selamat_20260618_115629_0000
Salinan dari Selamat_20260724_101803_0000
Salinan dari 17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_143717_0000
previous arrow
next arrow
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260712_211205_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260724_102918_0000
17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_142720_0000
previous arrow
next arrow
Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260716_215002_0000
Salinan dari Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260724_094436_0000
HUT RI Ke-81_20260804_154813_0000
previous arrow
next arrow

You cannot copy content of this page