Ketegangan Politik Memuncak, Jimmy–Inri Bawa Hasil PSU Barito Utara ke MK
MUARA TEWEH, EXISTNEWS.ID – Suhu politik di Kabupaten Barito Utara kembali memanas pasca penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasangan calon Jimmy–Inri secara tegas menolak hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memutuskan untuk membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota tim hukum Jimmy–Inri, Sedi Usmika, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan berkas gugatan. Rencana pendaftaran ke MK akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Hari ini atau Senin kami akan mendaftar ke MK,” ujar Roby, salah satu anggota tim hukum, saat ditemui pada Minggu (10/8/2025) siang.
Meski enggan membeberkan detail materi gugatan, Roby memastikan seluruh dokumen dan argumentasi hukum disiapkan dengan cermat. “Semua langkah kami pastikan sesuai prosedur hukum agar permohonan diterima dan diproses oleh MK,” tambahnya.
Penetapan hasil PSU oleh KPU Barito Utara dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) melalui rapat pleno terbuka di Gedung Balai Antang Muara Teweh. Dalam pleno tersebut, pasangan nomor urut 01, Shalahuddin–Felix, meraih 40.400 suara atau 52,20 persen, unggul 3.411 suara dari Jimmy–Inri yang memperoleh 36.989 suara atau 47,80 persen.
Meski mengikuti proses pleno, saksi pasangan nomor urut 02, Iqbal, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. “Kami ikuti prosedur, tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami tidak menandatangani rekap tersebut,” tegasnya.
Gugatan ke MK ini akan menjadi penentu apakah hasil PSU Barito Utara tetap sah atau berpotensi diulang kembali. Dengan tingginya tensi politik lokal, persidangan di MK diprediksi akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu mendatang.
















Tinggalkan Balasan