Gubernur Kalteng Batalkan Penarikan Aset Tanah Kantor Wali Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membatalkan rencana penarikan aset tanah kompleks perkantoran Wali Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan operasional Pemerintah Kota Palangka Raya yang masih sangat bergantung pada aset tersebut.
“Kalau aset itu memang dipakai, ngapain (ditarik),” tegas Agustiar kepada awak media usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-60 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya, Kamis (17/7).
Pernyataan ini disampaikan Agustiar Sabran di hadapan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, yang turut mendampingi dalam kegiatan peringatan hari jadi tersebut. Agustiar menegaskan bahwa antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota tidak ada sekat yang memisahkan. “Pemprov dan pemkot adalah satu kesatuan. Wacana penarikan aset bukan persoalan luar biasa,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyambut baik keputusan gubernur. Menurutnya, sejak awal tidak pernah ada masalah yang signifikan terkait kepemilikan atau pengelolaan aset tanah tersebut. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi secara intensif.
“Persoalan aset ini untuk internal pemerintahan tidak menjadi isu yang signifikan, namun karena desakan media, sehingga sedikit ramai,” jelas Fairid. Ia memahami bahwa gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat memiliki kewajiban menata aset daerah sesuai peraturan yang berlaku. Namun demikian, ia menilai pernyataan Agustiar hari ini menjadi penegasan bahwa tidak ada persoalan serius dalam hal pengelolaan aset antara pemerintah provinsi dan kota.
Surat Penarikan Aset Dikirim Juni 2025
Sebelumnya, pada 13 Juni 2025, Gubernur Kalteng mengeluarkan surat bernomor 900/490/BKAD/2025 yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya terkait rencana penarikan dan penyerahan dua aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Aset yang dimaksud dalam surat tersebut adalah tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang saat ini digunakan sebagai pusat industri UMKM, serta tanah kompleks kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5. Dalam surat itu disebutkan bahwa kedua aset tersebut diminta untuk diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi paling lambat Desember 2025.
Adapun rencana awal, tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dialihfungsikan untuk pembangunan rumah sakit daerah guna memperkuat sistem layanan kesehatan di Kalimantan Tengah. Namun seiring evaluasi dan pertimbangan kebutuhan daerah, keputusan penarikan atas tanah kantor wali kota dipastikan dibatalkan.
Dengan pembatalan ini, aset tanah yang saat ini menjadi pusat layanan pemerintahan Kota Palangka Raya akan tetap dikelola oleh pemerintah kota demi mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik.



















Tinggalkan Balasan