Exist News

Update Berita

BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak Sepakat Perkuat Peradilan Adat untuk Perangi Narkoba

PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID — Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah semakin diperkuat melalui kolaborasi antara BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi, Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), serta para Damang se-Kalimantan Tengah. Seluruh pihak menyatakan komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN yang berlangsung pada 4–5 Desember 2025 di Hotel M Bahalap Palangka Raya.

Rapat dipimpin Kepala BNN Provinsi Kalteng yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran Kesbangpol, Polda Kalteng, DAD Provinsi, Batamad, GDAN, serta para Ketua DAD dan Damang kabupaten/kota.

Pesan Gubernur Kalimantan Tengah disampaikan melalui Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti. Dalam arahannya, Gubernur menegaskan bahwa pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak dan meminta Damang merumuskan mekanisme sanksi adat yang tegas serta sesuai aturan adat. Pesan ini memperkuat posisi hukum adat sebagai benteng sosial dalam melindungi masyarakat Dayak dari ancaman narkotika.

BNN Provinsi Kalteng mencatat lebih dari 6.000 warga usia produktif telah terpapar narkoba. Sepanjang tahun 2025, aparat berhasil mengamankan 14,9 kg sabu, 345 butir ekstasi, dan berbagai barang bukti lainnya. Data tersebut menempatkan Kalimantan Tengah sebagai wilayah rawan, baik sebagai pasar maupun jalur transit peredaran gelap narkotika.

Koordinator Forum Koordinasi Damang Kepala Adat Kalteng, Wawan Embang, menuturkan bahwa dari 96 pasal Perjanjian Tumbang Anoi, belum ada yang mengatur secara spesifik soal narkoba. Meski demikian, peradilan adat memiliki ruang menjatuhkan sanksi seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran, selama didukung masyarakat adat.

Wawan juga menyoroti Pasal 40 tentang denda memperdaya anak-anak yang dinilai dapat dikembangkan sebagai dasar memasukkan narkoba sebagai pelanggaran berat. Ia mendorong adanya kolaborasi komprehensif antara Damang, DAD, Batamad, dan aparat negara.

Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, S.STP., M.Si., menjelaskan beberapa langkah strategis, di antaranya:

Penyusunan Basara Peradilan Adat, pedoman resmi peradilan adat yang memuat aturan khusus narkoba.

Memperkuat peran Damang sebagai hakim adat, DAD sebagai pengawas, dan Batamad sebagai pelaksana eksekusi.

Usulan sumpah adat bagi hakim peradilan umum untuk mencegah praktik nakal dalam perkara narkotika.

Ia juga mengingatkan bahwa keramaian adat seperti badengkoi mulai menjadi sasaran masuknya peredaran narkoba.

Ketua GDAN mengungkap data mencengangkan bahwa 90% penyandang gangguan jiwa di Rumah Pemulihan ODJG Borneo terkena dampak narkoba. GDAN menegaskan komitmennya mendorong penegak hukum bertindak tegas, termasuk terhadap oknum aparat yang terlibat.

GDAN juga meminta Damang aktif melaporkan peredaran narkoba, sementara laporan yang masuk akan langsung diteruskan kepada Kapolda.

Ketua Bidang Hukum Batamad, Heronika Rahan, SH., MH., menuturkan bahwa Perda No.16/2008 dan Perda No.3/2019 telah memberikan landasan kuat bagi penegakan adat. Menurutnya, negara memiliki UU No. 35/2009, sedangkan masyarakat adat memiliki kewenangan adat yang perlu diberdayakan untuk menangkal narkoba yang melemahkan ketahanan sosial.

Diskusi turut menghasilkan sejumlah usulan penting:

Penajaman Pasal 44 dan 96 Tumbang Anoi.

Hukuman berat berupa larangan mengikuti ritual adat, pengucilan, hingga publikasi foto pengedar.

Kebutuhan payung hukum formal dan imunitas bagi Damang dalam menjalankan tugas.

Keprihatinan atas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba.

Penyusunan MoU antara DAD, Damang, GDAN, BNN, dan Polda.

Pelibatan masyarakat lintas suku melalui Forum Pembauran Kebangsaan.

Rapat menyepakati tujuh rekomendasi utama:

1. Revisi Hukum Adat Tumbang Anoi untuk memasukkan aturan khusus narkoba.

2. Penguatan Pasal 44 dan 96 untuk pemberlakuan sanksi adat yang lebih tegas.

3. Mekanisme pelaporan Damang melalui kanal resmi GDAN.

4. Pembentukan unit GDAN di seluruh daerah.

5. Penyusunan MoU antara DAD – Damang – GDAN – BNN – Polda.

6. Pemberdayaan masyarakat dalam melawan peredaran narkoba.

7. Pemberlakuan sanksi pemiskinan bagi pelaku peredaran narkoba.

Rapat ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab adat dan komunitas Dayak. Melalui Basara Peradilan Adat, revisi Tumbang Anoi, serta penguatan kolaborasi lembaga adat dan pemerintah, Kalimantan Tengah diharapkan mampu menciptakan benteng sosial yang kuat demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selamat_20260618_115629_0000
Salinan dari Selamat_20260724_101803_0000
Salinan dari 17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_143717_0000
previous arrow
next arrow
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260712_211205_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260724_102918_0000
17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_142720_0000
previous arrow
next arrow
Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260716_215002_0000
Salinan dari Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260724_094436_0000
HUT RI Ke-81_20260804_154813_0000
previous arrow
next arrow

You cannot copy content of this page