TKPSDA WS Kahayan Periode 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Leonard S Ampung Tekankan Pentingnya Sungai Kahayan
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Kahayan periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (26/11). Pengukuhan tersebut sekaligus menandai dimulainya sidang perdana TKPSDA WS Kahayan.
Prosesi dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Sungai Kahayan memiliki peran vital sebagai penopang kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
“Wilayah Sungai Kahayan memiliki peran strategis bagi Provinsi Kalimantan Tengah. Sungai ini bukan hanya jalur transportasi, tetapi juga sumber air baku, irigasi dan penopang ekosistem lahan basah (gambut) yang vital,” ujar Leonard.
Leonard menyampaikan bahwa pengelolaan sumber daya air kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, termasuk fluktuasi debit air yang menyebabkan banjir dan kekeringan, penurunan kualitas air, hingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Menurutnya, keberadaan TKPSDA menjadi sangat penting untuk menyatukan kepentingan berbagai sektor yang terkait dengan pemanfaatan air.

“Inilah peran fundamental TKPSDA sangat dibutuhkan, sekaligus merupakan forum koordinasi yang bertugas menjembatani berbagai kepentingan, sektor dan pengguna air,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa TKPSDA tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi diharapkan mampu merumuskan arah kebijakan terpadu yang selaras dengan pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pemerintah. Leonard meminta agar sidang perdana ini mampu menghasilkan gagasan dan keputusan yang aplikatif untuk menjawab tantangan pengelolaan air di lapangan.
“Melalui pertemuan ini saya berharap akan lahir rekomendasi dan keputusan strategis yang tajam, aplikatif, dan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Mari kita gunakan forum TKPSDA ini untuk bertukar pikiran secara terbuka dan konstruktif demi tercapainya keseimbangan antara konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air di Wilayah Sungai Kahayan,” pungkasnya.
Dengan dikukuhkannya TKPSDA WS Kahayan periode terbaru ini, pemerintah daerah berharap sinergi antarsektor dalam pengelolaan sumber daya air dapat semakin kuat demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.



















Tinggalkan Balasan