Bapenda Kalteng Gelar Rakor Optimalisasi Pajak Alat Berat, Dorong Peningkatan PAD Berbasis Transparansi dan Digitalisasi
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor alat berat, yang kini menjadi objek pajak baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam sambutan Plt. Sekda Provinsi Kalteng yang dibacakan oleh Kepala Bapenda, Anang Dirjo, disampaikan bahwa PAB merupakan peluang baru dalam memperluas sumber-sumber pendapatan daerah. “Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan PAD, namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” ujarnya, Selasa (05/08/2025).
Beberapa poin strategis yang menjadi fokus dalam Rakor ini antara lain: inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan pajak berbasis digital, peningkatan edukasi dan kesadaran wajib pajak, penguatan kelembagaan dan SDM perpajakan, serta pengembangan kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.
“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur. Namun potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan,” tambah Anang Dirjo.
Salah satu tantangan dalam mengoptimalkan pajak alat berat di Kalteng adalah banyaknya alat berat yang beroperasi tanpa membayar pajak karena kepemilikannya berada di luar daerah. Hal ini menyebabkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan.

Ia juga mengapresiasi kehadiran dan pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mendukung reformasi sistem pendapatan daerah. “Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Teguh Narutomo, yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2% dengan rumus perhitungan Pokok Pajak = Nilai Jual Alat Berat (NJAB) × Tarif. Pajak ini dipungut di lokasi di mana alat berat dikuasai.
Teguh menambahkan bahwa pengecualian diberikan kepada instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan besar, dan lembaga internasional dengan prinsip timbal balik. Ia juga mendorong penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan akuntabilitas PAB melalui sejumlah langkah, termasuk penetapan Kepmendagri, penggunaan tanda nomor dan bukti pembayaran elektronik, serta integrasi sistem informasi dan pengawasan pemungutan.
“Kami berharap kebijakan ini mampu menjadi sumber baru peningkatan PAD, khususnya bagi provinsi seperti Kalimantan Tengah yang menjadi basis operasional alat berat,” pungkas Teguh.
















Tinggalkan Balasan