DPRD Kotim Desak Pemerintah Cek Legalitas HGU Perusahaan Sawit
PALANGKA RAYA, EXISTNEWS.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus, meluapkan keresahannya usai mengikuti rapat mediasi sengketa lahan di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Parimus menilai ada upaya membungkam pihak-pihak yang selama ini aktif menyuarakan hak masyarakat dalam konflik agraria dengan perusahaan perkebunan sawit.
Menurutnya, dirinya turun langsung mendampingi masyarakat agar persoalan di lapangan tidak berujung ricuh. Namun, langkah itu justru membuat dirinya ikut terseret dalam gugatan perdata.
“Bayangkan saya ini anggota DPRD yang dituntut oleh masyarakat untuk bersuara. Tapi saya dituduh sebagai pemilik lahan. Kami ini turun ke lapangan agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan, tapi malah kami yang dituntut secara perdata,” ujar Parimus kepada wartawan.
Rapat mediasi tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di antaranya Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah serta Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky Badjuri.
Dalam kesempatan itu, Parimus juga menyoroti aktivitas replanting atau penanaman ulang yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit. Ia mempertanyakan legalitas replanting yang disebut telah berjalan meski proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) diduga belum sepenuhnya selesai.
Menurutnya, aktivitas penanaman ulang harus berjalan sesuai ketentuan izin yang berlaku. Ia menilai, apabila izin operasional masih berlaku hingga 2033 atau 2034 namun replanting dilakukan lebih awal tanpa kejelasan administrasi, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau izinnya belum selesai tapi sudah melakukan replanting, tentu ini harus dipertanyakan,” tegasnya.
Parimus juga meminta pemerintah daerah mengecek langsung legalitas perpanjangan HGU perusahaan dan memastikan hak masyarakat, termasuk kebun plasma, benar-benar dipenuhi.
Selain itu, ia menyinggung nasib Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga yang hingga kini disebut belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.
Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan konflik agraria di Kotim masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum agar penyelesaiannya berjalan adil dan objektif.
Sebelumnya, PT Binasawit Abadi Pratama melayangkan gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap tiga tokoh masyarakat, yakni Parimus, Yustinus, dan Dematius.
Ketiganya dikenal aktif mendampingi masyarakat adat Bangkal dan Sebabi dalam memperjuangkan lahan yang diklaim masuk ke area perusahaan perkebunan sawit tanpa penyelesaian ganti rugi yang dianggap adil oleh warga. (M. Doddy)
















Tinggalkan Balasan