Exist News

Update Berita

Sengketa Lahan Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang Dimediasi Pemkab Kapuas, Pengadilan Sebelumnya Tolak Gugatan Rp115 Miliar

KAPUAS, EXISTNEWS.ID – Permasalahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang diketahui telah lebih dahulu difasilitasi melalui proses mediasi oleh Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.

Mediasi tersebut dilaksanakan dalam dua pertemuan, yakni pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026, yang diketahui oleh Ketua Tim Fasilitasi, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si.Informasi ini diperoleh awak media setelah dokumen hasil mediasi beredar di kalangan jurnalis pada Rabu (12/3/2026).

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pertemuan mediasi digelar sebagai upaya mencari penyelesaian atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto.

Namun dalam pembahasan diketahui bahwa Tono Priyanto sebelumnya telah mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asmin Bara Bronang dan empat pihak lainnya sebagai tergugat, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang. Nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp115 miliar.

Gugatan perdata tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan bahwa gugatan Tono Priyanto tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kapuas tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan Tono Priyanto telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan, apabila masih terdapat keberatan dari pihak penggugat Tono Priyanto, penyelesaian selanjutnya dapat menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prosedural, persoalan ini dinilai telah difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan.

Karena itu, apabila Tono Priyanto masih memiliki keberatan terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk ditempuh.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian ditegaskan dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang seluas luasnya bagi siapa saja yang ingin melakukan klarifikasi terkait berita ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selamat_20260618_115629_0000
Salinan dari Selamat_20260724_101803_0000
Salinan dari 17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_143717_0000
previous arrow
next arrow
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260712_211205_0000
Salinan dari Salinan dari Salinan dari Selamat_20260724_102918_0000
17 AGUSTUS 1945 - 17 AGUSTUS 2026_20260811_142720_0000
previous arrow
next arrow
Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260716_215002_0000
Salinan dari Coklat dan Hijau Ilustrasi Hari Waisak Poster_20260724_094436_0000
HUT RI Ke-81_20260804_154813_0000
previous arrow
next arrow

You cannot copy content of this page